Sedangkan Pasal 24 ayat (2) UU No. 48/2009 berbunyi "Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali." Menurut Erdiana, Pasal 268 ayat (3) KUHAP mengenai pengajuan PK hanya dapat dilakukan sekali sudah dihapus/dibatalkan karena bertentangan dengan UUD Tahun 1945 melalui putusan MK No. 34/PUU-XI/2013.
ContohKontra Memori Banding (Perdata) KONTRA MEMORI BANDING. Atas dan terhadap. MEMORI BANDING PEMBANDING. DALAM PERKARA PERDATA No. 03/PDT.G/2014/PN-LSK. selaku TER BANDING II, Dengan ini menyampaikan Kontra Memori Banding Atas Memori Banding Pembanding/Para Penggugat tanggal 17 November 2014 dan telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan
MEMORIKASASI. Atas putusan Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 28 September 2010 Nomor: 193/ Pdt/2010/PT.Bdg. dalam perkara antara : 1. H. APONG RUKANDA, 2. Hj. E. HERLINAWATI, Keduanya adalah suami-istri bertempat tinggal di Jl. Gunung Kinibalu Nomor: 11, Rt. 001, Rw.009, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, semula Para Penggugat dalam Konpensi/Para Tergugat dalam
Pdt/2011./PT DKI, tertanggal 2011 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tertanggal . 2011 Dalam Perkara Perdata Antara (Nama) Pemohon Peninjauan Kembali semua Termohon Kasasi / Terbanding / Penggugat Asal Lawan (Nama) Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Kasasi/ Pembanding/Tergugat Asal.
FFbs5bB.